IMPLEMENTASI KAWASAN RUANG TERBUKA DAN HIJAU DI SURABAYA

Di Indonesia, keberadaan Kota Hijau tertuang dalam suatu program yaitu Program Pengembangan Kota Hijau . Dalam UU No. UU ini menegaskan sekaligus mengamanatkan perwujudan 30% dari luas wilayah kota sebagai ruang terbuka hijau dengan pembagian 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat. Ada beberapa keuntungan bagi sebuah kota yang sedang meningkatkan kawasan RTH, seperti yang dikutip oleh (Adinata, 2016), yaitu keberadaan RTH ini dapat menjaga ekosistem lingkungan di suatu perkotaan agar tetap terjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan agar lebih nyaman, bersih, indah dan sehat. Selain keuntungan yang dikutip di atas terdapat keuntungan lain yaitu RTH dapat menjadi pengaman bagi suatu wilayah karena RTH dapat membantu suatu wilayah tersebut untuk mengurangi kerusakan lingkungan, seperti contoh kerusakan tanah, pencemaran air, pencemaran udara, dan dapat membuat kawasan tersebut menjadi lebih indah dan estetik.

Ruang terbuka adalah adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk area atau kawasan maupun dalam bentuk area memanjang atau jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. Dasar dalam perencanaan ruag terbuka hijau (RTH) didasarkan pada beberapa pertimbangan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) dapat mewujudkan keseimbangan, keserasian, dan keselamatan bangunan gedung dengan lingkungan sekitarnya, selain itu mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkunga di sekitarnya. Dalam perencanaan RTH, diupayakan untuk memperoleh masukan atas berbagai permasalahan yang secara spesifik terjadi pada setiap kawasan kota yang nantinya akan dialokasikan RTH, baik yang berupa karakteristik dan potensi kawasan, pengaturan penggunaan lahan dan pengalokasian ruang kawasan, penyempurnaan bentuk dan skala RTH, sisi kemanfaatan bagi warga kota, dan berbagai perencanaan vegetasi, dan instrumen pendukung sebagai bagian dari RTH, agar RTH dapat berperan lebih hidup untuk memberi manfaat optimal bagi kawasan maupun kota secara keseluruhan

Ruang terbuka hjau dapat menjadi penentu keseimbangan lingkungan hidup karena RTH merupakan paru paru kota. Menurut (Dewiyanti, 2009) ruang terbuka hijau (RTH) merpakan ruang terbuka yang bervegetasi dan berada di kawasan perkotaan yang mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai area rekreasi, social budaya, estetika, fisik kota, ekologis dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi bagi manusia maupun bagi pengembangan kota. Bentuk – bentuk RTH ada banyak macamnya, RTH dapat berbentuk hutan kota, taman kota, taman pemakaman umum, lapangan olahraga, jalan raya, bantaran rel kereta api, dan bantaran sungai. Menurut (Krisnawati, 2009) ruang terbuka hijau memiliki peran yang cukup penting dalam memberikn keleluasaan gerak penggunanya, karena aktivitas dan perkembangan kota yang semakin lama semakin berkembang sesuai dengan tuntutan dan kebuthan manusia yang hidup di dalamnya. Secara garis beras ruang terbuka hijau (RTH) memiliki peranan pentig dalam mengurangi dampak terjadinya pemanasan global.

Tipologi RTH dibedakan berdasarkan fisik, fungsi, struktur dan kepemilikan. 1. Fisik Secara fisik RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami dan non alami. RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional. RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. 2. Fungsi Dilihat dari fungsi RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi. 3. Struktur Secara struktur ruang, RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan. 4. Kepemilikan Dari segi kepemilikan, RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat. Baik RTH publik maupun privat memiliki beberapa fungsi utama seperti fungsi ekologis serta fungsi tambahan, yaitu sosial budaya, ekonomi, estetika/arsitektural.

Ruang terbuka hijau yang secara ekologis berfungsi menunjang proses alam, di dalamkerangka wilayah kota, secara lebih spesifik fungsi ekologis ruang terbuka hijau adalah :

a)    Di dalam proses alam fotosintesis, ruang terbuka hijau menghasilkan oksigen yangdiperlukan bagi makhluk hidup,sebaliknya makhluk hidup mengeluarkan CO2 yangdiperlukan tanam-tanaman. 

b)    Kawasan ruang terbuka hijau berfungsi sebagai pengatur kandungan tanah bagiwilayah perkotaan yang padat bangunan agar kota tidak kekeringan dengan caramempertahankan level air tanah tidak terlalu dalam, sehingga secara timbal baliktanam-tanaman dapat tumbuh dengan baik karena ketersediaan air tanah tersebut.

c)    Sebagai “radiator” bagi sirkulasi udara kota yang panas. Angin yang berhembus melalui teduhnya kawasan terbuka hijau menjadi dingin, yang pada gilirannya udaradingin itu mengalir menembus jaringan kota sehingga suhu kota menjadi turun.

d)    Dapat mengurangi erosi dan mengurangi banjir, karena daya serap air di daerah ruangterbuka hijau lebih tinggi daripada daya serap air di wilayah kota yang padat bangunan. Itulah proses alam yang diperlukan bagi sebuah kota, dan hanya dapatterjadi di kawasan ruang terbuka hijau dengan pepohonannya pada padat dan rindang.

e)    Keseimbangan antara kepadatan kota dengan kawasan ruang terbuka hijau yangmewadahi akan menciptakan lingkungan kota yang manusiawi, aman dan nyamandalam kaitannya dengan proses alam tersebut.

Kota dan perkotaan merupakan pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah administrasi yang diatur dalam suatu peraturan perundangan sehingga dapat memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan. Mengingat perkembangan suatu kota selalu diikuti oleh proses urbanisasi, dengan demikian kota dan perkotaan selalu bersifat dinamis baik struktur, bentuk, dan wajah serta penampilan kota. Perkembangan kota juga merupakan hasil dari penyelesaian konflik perkotaan yang terjadi, dan mencerminkan perkembangan peradaban warga kota maupun pengelolanya (Chafid Fandeli, 2004). Salah satu konflik yang akhir-akhir ini meningkat di wilayah perkotaan adalah masalah lingkungan hidup, sehingga diperlukan pengintegrasian perencanaan lingkungan hidup ke dalam perencanaan tata ruang perkotaan (Budihardjo, 2003). Tata ruang dan lingkungan hidup mengandung arti yang sangat luas karena kota yang baik merupakan kesatuan ruang yang direncanakan berdasarkan kebutuhan komponen penyusunan ruangnya, sehingga dapat menciptakan suasana kenyamanan dan kesehatan bagi warganya. Kawasan perkotaan membutuhkan adanya pepohoan untuk membantu dalam proses penyerapan air maupun penyimpanan air cadangan, penyaring udara yang kotor karena aktivitas pada daerah perkotaan yang sangat padat, serta penyejuk udara didaerah perkotaan. Kemampuan ruang terbuka dna hiaju (RTH) dalam penyerapan CO2 ini didukung dengan adanya peraturan bahwa ilayah perkotaan wajib memiliki ruang terbuka  hijau minimal 30% dari wilayahnya. Harus disadari bahwa perkembangan beberapa kawasan yang karena kondisi dan potensi yang dimiliki perlu perencanaan spesifik, baik dalam arah dan bentuk penataan. Dengan demikian perkembangan ruang terbuka dan hijau pada setiap kota perlu didukung oleh arahan, kebijakan, dan keinginan yang kuat untuk dapat diwujudkan.

Menjadi ibu kota Provinsi Jawa Timur membuat Kota Surabaya menjadi pusatkegiatan yang cukup sibuk dengan berbagai kegiatan yang komplek, mulai dari pusat pendidikan, kesehatan sampai menjadi pusat perekonomian. Dengan demikian membuat Kota Surabaya luput dari urbanisasi. Pada tahun 2017 angka urbanisasi sudah mencapai 16.632 orang dengan rata-rata bertambah 2800-3700 orang tiap bulan.Dengan penambahan jumlah penduduk yang mencapai puluhan ribu otomatis ruang yang tersedia semakin sempit. Salah satu hal yang sangat penting dalam penataan adalah adanya kota. Seperti yang tertuang dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang ruang terbuka hijau memiliki banyak manfaat.Dengan adanya kota berupa ruang terbuka hijau, selain dari segi estetika menambah keindanhan dengan adanya ruang terbuka hijau dapat membantu Kota Surabaya terhindar bebrapa masalah seperti banjir karena mampu memberikan ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air.

Seiring dengan berjalannya waktu, penduduk kota Surabaya mengalami peningkatan mencapai puluhan ribu, sehingga membuat ketersediaan ruang semakin sempit. Hal ini, membuat pemerintah kota Surabaya harus membuat kebijakan tentang penataan ruang yang tertulis dalam Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kota Suarabaya Tahun 2014-2034. Salah satu kegiatan untuk mendukung dalam penataan yaitu open space kota, dengan adanya open space kota berupa ruang terbuka hijau (RTH) diperkirakan dapat mmebantu kota Surabaya terhindar dari beberapa masalah seperti bencana banjir, karena adanya open space karena mampu memberikan ketersediaan lahan untuk dijadikan sebagai kawasan resapan air. Selain itu, dengan adanya ruang terbuka hijau dapat meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai saran pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih.

Ruang terbuka hijau (RTH) di Surabaya tidak memiliki perbedaan jauh dengan kota – kota besar lainnya di Indonesia. Ruang terbuka hijau (RTH) kota di Surabaya dibedakan menjadi beberapa kelas fungsi dan kegiatannya, antara lain :

  1. Taman Monumen : taman monument dalam ruang terbuka hijau (RTH) digunakan sebagai ruang untuk perletakan monument atau patung perjuangan karena Surabaya terkenal sebagai kota pahlawan. Contoh dari taman monument di Surabaya adalah taman monumen tugu pahlawan.
  2. Taman Jalur Hijau : taman jalur hijau terletak di median jalan yang cukup lebar sehingga memungkinkan untuk dibuat jalan. Taman in berisfat pasif karena memiliki keleluasaan yang seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi tempat kegiatan, contohnya dijadikan sebagai lapangan sepak bola
  3. Taman Lingkungan : taman ini hampir sama dengan taman jalur hijau tetapi taman lingkungan merupakan taman yang aktif dan biasanya digunakan sebagai tempat olahraga, bersantai dan bermain 

link : 

www.upnjatim.ac.id

agrotek.upnjatim.ac.id

Comments