IMPLEMENTASI KAWASAN RUANG TERBUKA DAN HIJAU DI SURABAYA
Di
Indonesia, keberadaan Kota Hijau tertuang dalam suatu program yaitu
Program Pengembangan Kota Hijau . Dalam UU No. UU ini menegaskan
sekaligus mengamanatkan perwujudan 30% dari luas wilayah kota sebagai ruang
terbuka hijau dengan pembagian 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang
terbuka hijau privat. Ada beberapa keuntungan bagi sebuah kota yang sedang
meningkatkan kawasan RTH, seperti yang dikutip oleh (Adinata, 2016), yaitu keberadaan
RTH ini dapat menjaga ekosistem lingkungan di suatu perkotaan agar tetap
terjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan agar lebih nyaman,
bersih, indah dan sehat. Selain keuntungan yang dikutip di atas terdapat
keuntungan lain yaitu RTH dapat menjadi pengaman bagi suatu wilayah karena RTH
dapat membantu suatu wilayah tersebut untuk mengurangi kerusakan lingkungan,
seperti contoh kerusakan tanah, pencemaran air, pencemaran udara, dan dapat
membuat kawasan tersebut menjadi lebih indah dan estetik.
Ruang terbuka adalah adalah
ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk area
atau kawasan maupun dalam bentuk area memanjang atau jalur dimana dalam
penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang
terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. Dasar
dalam perencanaan ruag terbuka hijau (RTH) didasarkan pada beberapa
pertimbangan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) dapat mewujudkan keseimbangan,
keserasian, dan keselamatan bangunan gedung dengan lingkungan sekitarnya,
selain itu mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang
terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkunga di
sekitarnya. Dalam perencanaan RTH, diupayakan untuk memperoleh masukan atas
berbagai permasalahan yang secara spesifik terjadi pada setiap kawasan kota
yang nantinya akan dialokasikan RTH, baik yang berupa karakteristik dan potensi
kawasan, pengaturan penggunaan lahan dan pengalokasian ruang kawasan,
penyempurnaan bentuk dan skala RTH, sisi kemanfaatan bagi warga kota, dan
berbagai perencanaan vegetasi, dan instrumen pendukung sebagai bagian dari RTH,
agar RTH dapat berperan lebih hidup untuk memberi manfaat optimal bagi kawasan
maupun kota secara keseluruhan
Ruang terbuka hjau dapat
menjadi penentu keseimbangan lingkungan hidup karena RTH merupakan paru paru
kota. Menurut (Dewiyanti, 2009) ruang terbuka hijau (RTH) merpakan ruang
terbuka yang bervegetasi dan berada di kawasan perkotaan yang mempunyai
beberapa fungsi yaitu sebagai area rekreasi, social budaya, estetika, fisik
kota, ekologis dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi bagi manusia
maupun bagi pengembangan kota. Bentuk – bentuk RTH ada banyak macamnya, RTH
dapat berbentuk hutan kota, taman kota, taman pemakaman umum, lapangan
olahraga, jalan raya, bantaran rel kereta api, dan bantaran sungai. Menurut
(Krisnawati, 2009) ruang terbuka hijau memiliki peran yang cukup penting dalam
memberikn keleluasaan gerak penggunanya, karena aktivitas dan perkembangan kota
yang semakin lama semakin berkembang sesuai dengan tuntutan dan kebuthan
manusia yang hidup di dalamnya. Secara garis beras ruang terbuka hijau (RTH)
memiliki peranan pentig dalam mengurangi dampak terjadinya pemanasan global.
Tipologi RTH dibedakan
berdasarkan fisik, fungsi, struktur dan kepemilikan. 1. Fisik Secara fisik RTH
dapat dibedakan menjadi RTH alami dan non alami. RTH alami berupa habitat liar
alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional. RTH non alami atau binaan
seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. 2.
Fungsi Dilihat dari fungsi RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya,
estetika, dan ekonomi. 3. Struktur Secara struktur ruang, RTH dapat mengikuti
pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang
mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan. 4. Kepemilikan Dari segi
kepemilikan, RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat. Baik RTH publik
maupun privat memiliki beberapa fungsi utama seperti fungsi ekologis serta
fungsi tambahan, yaitu sosial budaya, ekonomi, estetika/arsitektural.
Ruang terbuka hijau yang
secara ekologis berfungsi menunjang proses alam, di dalamkerangka wilayah kota,
secara lebih spesifik fungsi ekologis ruang terbuka hijau adalah :
a)
Di
dalam proses alam fotosintesis, ruang terbuka hijau menghasilkan oksigen
yangdiperlukan bagi makhluk hidup,sebaliknya makhluk hidup mengeluarkan CO2
yangdiperlukan tanam-tanaman.
b)
Kawasan
ruang terbuka hijau berfungsi sebagai pengatur kandungan tanah bagiwilayah
perkotaan yang padat bangunan agar kota tidak kekeringan dengan
caramempertahankan level air tanah tidak terlalu dalam, sehingga secara timbal
baliktanam-tanaman dapat tumbuh dengan baik karena ketersediaan air tanah
tersebut.
c)
Sebagai
“radiator” bagi sirkulasi udara kota yang panas. Angin yang berhembus melalui
teduhnya kawasan terbuka hijau menjadi dingin, yang pada gilirannya udaradingin
itu mengalir menembus jaringan kota sehingga suhu kota menjadi turun.
d)
Dapat
mengurangi erosi dan mengurangi banjir, karena daya serap air di daerah
ruangterbuka hijau lebih tinggi daripada daya serap air di wilayah kota yang
padat bangunan. Itulah proses alam yang diperlukan bagi sebuah kota, dan hanya dapatterjadi
di kawasan ruang terbuka hijau dengan pepohonannya pada padat dan rindang.
e)
Keseimbangan
antara kepadatan kota dengan kawasan ruang terbuka hijau yangmewadahi akan
menciptakan lingkungan kota yang manusiawi, aman dan nyamandalam kaitannya
dengan proses alam tersebut.
Kota dan perkotaan merupakan
pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah
administrasi yang diatur dalam suatu peraturan perundangan sehingga dapat
memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan. Mengingat perkembangan suatu
kota selalu diikuti oleh proses urbanisasi, dengan demikian kota dan perkotaan
selalu bersifat dinamis baik struktur, bentuk, dan wajah serta penampilan kota.
Perkembangan kota juga merupakan hasil dari penyelesaian konflik perkotaan yang
terjadi, dan mencerminkan perkembangan peradaban warga kota maupun pengelolanya
(Chafid Fandeli, 2004). Salah satu konflik yang akhir-akhir ini meningkat di
wilayah perkotaan adalah masalah lingkungan hidup, sehingga diperlukan
pengintegrasian perencanaan lingkungan hidup ke dalam perencanaan tata ruang
perkotaan (Budihardjo, 2003). Tata ruang dan lingkungan hidup mengandung arti
yang sangat luas karena kota yang baik merupakan kesatuan ruang yang
direncanakan berdasarkan kebutuhan komponen penyusunan ruangnya, sehingga dapat
menciptakan suasana kenyamanan dan kesehatan bagi warganya. Kawasan perkotaan
membutuhkan adanya pepohoan untuk membantu dalam proses penyerapan air maupun
penyimpanan air cadangan, penyaring udara yang kotor karena aktivitas pada
daerah perkotaan yang sangat padat, serta penyejuk udara didaerah perkotaan.
Kemampuan ruang terbuka dna hiaju (RTH) dalam penyerapan CO2 ini didukung
dengan adanya peraturan bahwa ilayah perkotaan wajib memiliki ruang
terbuka hijau minimal 30% dari
wilayahnya. Harus disadari bahwa perkembangan beberapa kawasan yang karena
kondisi dan potensi yang dimiliki perlu perencanaan spesifik, baik dalam
arah dan bentuk penataan. Dengan demikian perkembangan ruang terbuka dan hijau
pada setiap kota perlu didukung oleh arahan, kebijakan, dan keinginan
yang kuat untuk dapat diwujudkan.
Menjadi ibu kota Provinsi
Jawa Timur membuat Kota Surabaya menjadi pusatkegiatan yang cukup sibuk dengan
berbagai kegiatan yang komplek, mulai dari pusat
pendidikan, kesehatan sampai menjadi pusat perekonomian. Dengan
demikian membuat Kota Surabaya luput dari urbanisasi. Pada tahun 2017
angka urbanisasi sudah mencapai 16.632 orang dengan rata-rata bertambah
2800-3700 orang tiap bulan.Dengan penambahan jumlah penduduk yang mencapai
puluhan ribu otomatis ruang yang tersedia semakin sempit. Salah satu hal
yang sangat penting dalam penataan adalah adanya kota. Seperti yang
tertuang dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang ruang terbuka
hijau memiliki banyak manfaat.Dengan adanya kota berupa ruang terbuka
hijau, selain dari segi estetika menambah keindanhan dengan adanya ruang
terbuka hijau dapat membantu Kota Surabaya terhindar bebrapa masalah seperti
banjir karena mampu memberikan ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air.
Seiring dengan berjalannya
waktu, penduduk kota Surabaya mengalami peningkatan mencapai puluhan ribu,
sehingga membuat ketersediaan ruang semakin sempit. Hal ini, membuat pemerintah
kota Surabaya harus membuat kebijakan tentang penataan ruang yang tertulis
dalam Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kota
Suarabaya Tahun 2014-2034. Salah satu kegiatan untuk mendukung dalam penataan
yaitu open space kota, dengan adanya open space kota berupa ruang terbuka
hijau (RTH) diperkirakan dapat mmebantu kota Surabaya terhindar dari beberapa
masalah seperti bencana banjir, karena adanya open space karena mampu memberikan ketersediaan lahan untuk
dijadikan sebagai kawasan resapan air. Selain itu, dengan adanya ruang terbuka
hijau dapat meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai saran pengaman
lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih.
Ruang terbuka hijau (RTH) di
Surabaya tidak memiliki perbedaan jauh dengan kota – kota besar lainnya di
Indonesia. Ruang terbuka hijau (RTH) kota di Surabaya dibedakan menjadi
beberapa kelas fungsi dan kegiatannya, antara lain :
- Taman Monumen : taman monument
dalam ruang terbuka hijau (RTH) digunakan sebagai ruang untuk perletakan
monument atau patung perjuangan karena Surabaya terkenal sebagai kota
pahlawan. Contoh dari taman monument di Surabaya adalah taman monumen tugu
pahlawan.
- Taman Jalur Hijau : taman jalur
hijau terletak di median jalan yang cukup lebar sehingga memungkinkan
untuk dibuat jalan. Taman in berisfat pasif karena memiliki keleluasaan
yang seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi tempat kegiatan,
contohnya dijadikan sebagai lapangan sepak bola
- Taman Lingkungan : taman ini hampir sama dengan taman jalur hijau tetapi taman lingkungan merupakan taman yang aktif dan biasanya digunakan sebagai tempat olahraga, bersantai dan bermain
link :
www.upnjatim.ac.id
agrotek.upnjatim.ac.id
Comments
Post a Comment