Posts

IMPLEMENTASI KAWASAN RUANG TERBUKA DAN HIJAU DI SURABAYA

Di Indonesia, keberadaan Kota Hijau tertuang dalam suatu program yaitu Program Pengembangan Kota Hijau . Dalam UU No. UU ini menegaskan sekaligus mengamanatkan perwujudan 30% dari luas wilayah kota sebagai ruang terbuka hijau dengan pembagian 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat. Ada beberapa keuntungan bagi sebuah kota yang sedang meningkatkan kawasan RTH, seperti yang dikutip oleh (Adinata, 2016), yaitu keberadaan RTH ini dapat menjaga ekosistem lingkungan di suatu perkotaan agar tetap terjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan agar lebih nyaman, bersih, indah dan sehat. Selain keuntungan yang dikutip di atas terdapat keuntungan lain yaitu RTH dapat menjadi pengaman bagi suatu wilayah karena RTH dapat membantu suatu wilayah tersebut untuk mengurangi kerusakan lingkungan, seperti contoh kerusakan tanah, pencemaran air, pencemaran udara, dan dapat membuat kawasan tersebut menjadi lebih indah dan estetik. Ruang terbuka adalah...